Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia menegaskan sikap penolakan terhadap segala bentuk intimidasi dan teror yang ditujukan kepada warga negara, termasuk kepada konten kreator yang menyampaikan kritik di ruang publik. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Angga Raka Prabowo, sebagai respons atas sejumlah kasus ancaman yang dialami oleh beberapa pemengaruh setelah menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Angga Raka Prabowo menekankan bahwa tindakan intimidasi, ancaman, maupun teror terhadap individu yang menyampaikan pendapat kritis tidak dapat dibenarkan dalam negara demokratis. Pemerintah, menurutnya, memiliki kewajiban untuk menjamin dan melindungi kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional warga negara. Jaminan tersebut secara eksplisit tercantum dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu pemengaruh, Ramon Dony Adam (DJ Donny), melaporkan adanya tindakan teror di kediaman pribadinya yang dilakukan oleh pihak tidak dikenal. Teror tersebut terjadi dalam dua peristiwa terpisah, yakni pada 29 Desember dan 31 Desember dini hari. Bentuk teror yang dialami mencakup pengiriman bangkai hewan serta pelemparan bom molotov yang terekam melalui kamera pengawas.
Korban menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian secara personal, tetapi juga mengancam keselamatan keluarga serta lingkungan sekitar. Selain teror fisik, ia juga mengaku menerima ancaman berulang melalui saluran komunikasi digital, termasuk telepon dan media sosial.
Kasus serupa dialami oleh pemengaruh lainnya, seperti Sherly Annavita yang kendaraannya dirusak oleh orang tak dikenal, serta Chiki Fawzi yang menerima berbagai bentuk ancaman di ruang digital. Para pemengaruh tersebut menyatakan bahwa intimidasi yang mereka alami muncul setelah penyampaian kritik terhadap penanganan bencana di wilayah Aceh dan Sumatera.
Fenomena ini menunjukkan adanya tantangan serius dalam praktik kebebasan berekspresi di ruang publik digital. Dalam konteks demokrasi, perlindungan terhadap kebebasan berpendapat menjadi prasyarat penting bagi terciptanya partisipasi publik yang sehat dan akuntabel, sekaligus menegaskan peran negara dalam menjamin keamanan warga negara yang menjalankan hak konstitusionalnya. (AhDi)