LOGIN
KUHP Baru Resmi Berlaku, Indonesia Tinggalkan Hukum Pidana Warisan Kolonial
07 January 2026 06:17 WIB 62 Views

KUHP Baru Resmi Berlaku, Indonesia Tinggalkan Hukum Pidana Warisan Kolonial


Jakarta — Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai awal Januari 2026. Pemberlakuan ini menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang telah diterapkan selama lebih dari satu abad.

Pemerintah menegaskan, KUHP baru merupakan langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan hukum nasional sekaligus menyesuaikan sistem pidana dengan nilai sosial, budaya, dan ideologi Pancasila. Presiden dan jajaran pemerintah menyebut regulasi ini sebagai tonggak penting reformasi hukum nasional.

Namun, penerapan KUHP baru tidak lepas dari sorotan tajam publik.

Sejumlah pasal dinilai kontroversial karena berpotensi membatasi kebebasan sipil. Di antaranya adalah pasal terkait penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, aturan pidana hubungan seksual di luar perkawinan, serta penguatan peran negara dalam mengatur ranah privat warga.

Pemerintah membantah tudingan bahwa KUHP baru bersifat represif. Kementerian Hukum menegaskan bahwa pasal-pasal sensitif tersebut bersifat delik aduan, artinya penegakan hukum hanya dapat dilakukan jika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.

“KUHP ini tidak bertujuan membungkam kebebasan warga negara, melainkan menjaga ketertiban umum dan nilai sosial masyarakat Indonesia,” tegas pemerintah dalam pernyataan resminya.

Di sisi lain, kelompok masyarakat sipil dan aktivis hak asasi manusia tetap menyuarakan kekhawatiran. Mereka menilai KUHP baru membuka ruang kriminalisasi berlebihan, terutama terhadap kebebasan berekspresi, kebebasan pers, dan kehidupan pribadi warga.

Pengamat hukum menilai, tantangan utama KUHP baru terletak pada implementasi di lapangan. Aparat penegak hukum diminta bersikap profesional, proporsional, dan tidak menggunakan pasal-pasal karet sebagai alat represi.

Dengan mulai berlakunya KUHP baru, Indonesia memasuki babak baru penegakan hukum pidana. Publik kini menunggu satu hal penting, apakah KUHP ini akan benar-benar menjadi instrumen keadilan, atau justru alat kekuasaan. (AhDi)