Oleh: Dedek Kumara,
S.E., M.M.
Istilah
Invisible Hand diperkenalkan oleh
Adam Smith, dalam karya bukunya yang fenomenal “The Wealth of Nation (1776)”. Konsep tangan tak terlihat atau invisible hand ini menjelaskan bagaimana
kepentingan pribadi individu dapat menghasilkan manfaat kolektif bagi
masyarakat secara keseluruhan. Kepentingan pribadi ini dapat secara tidak
langsung menghasilkan hasil sosial atau ekonomi yang menguntungkan. Kekuatan
pasar yang mengatur distribusi sumber daya tanpa perlu adanya campur tangan
dari pemerintah. Dengan kata lain, harmoni sosial dapat terwujud melalui
kebebasan individu dalam berinovasi, berdagang, dan berproduksi.
Pada
era globalisasi, invisible hand
sangat terlihat jelas dalam sistem perdagangan bebas. Banyak perusahaan
berlomba-lomba menarik konsumen global serta menciptakan produk yang
berkualitas. Inovasi pada teknologi, efisiensi, hingga keberagaman barang yang
dapat kita nikmati hingga sekarang ini dapat dikatakan hasil dari dorongan kepentingan
individu dalam persaingan pasar. Dalam gagasannya Adam Smith menekankan intervensi
pemerintah yang minim, namun pada kenyataannya dalam ekonomi modern menunjukan
bahwa mekanisme pasar tidak selalu berjalan sempurna. Dalam arti peran
pemerintah tetap penting melalui regulasi, pengawasan, kebijakan fiskal, maupun
kebijakan moneter.
Fenomena
ekonomi digital dan maraknya pertumbuhan startup merupakan bukti nyata dari
konsep invisible hand. Layanan
transportasi online, marketplace,
hingga fintech berkembang sangat
pesat karena adanya kebutuhan dan perubahan perilaku masyarakat. Para founder yang awalnya mungkin mengejar
keuntungan pribadi justru berdampak kepada masyarakat dengan membuka lapangan
kerja, mendorong inklusi keuangan, dan mempercepat transformasi digital
dikalangan masyarakat.
Apakah
di era sekarang ini invisible hand
dikendalikan oleh yang namanya algoritma? Artinya, apakah pasar tidak lagi hanya
terbentuk dari interaksi manusia, akan tetapi juga dari mesin cerdas yang
mengatur arah permintaan dan penawaran. Bahkan konsep invisible hand di era digital ini tidak selalu membawa
kesejahteraan bersama. Perusahaan besar dapat monopoli digital, bisa menguasai
pasar sehingga menghambat persaingan sehat. Data dijadikan sebagai komoditas,
para pemakai mengejar hiburan namun disadari menyerahkan data yang dapat
dimonetisasi perusahaan. Adanya ketimpangan digital, para UMKM yang tidak melek
digital akan jauh tertinggal. Lalu dapat terjadi juga Filter bubble &
Disinformasi, yaitu algoritma menciptakan bias informasi yang berpengaruh pada
politik dan masyarakat sosial.
Walaupun
invisible hand dapat menciptakan
efisiensi, tidak selalu menjamin pemerataan. Ketimpangan ekonomi masih terjadi,
contohnya perusahaan besar menguasai pangsa pasar global. Hingga dalam hal ini
menimbulkan pertanyaan, sejauh mana invisible
hand masih relevan tanpa campur tangan kebijakan redistributif, seperti
subsidi, pajak progresif, atau program bantuan sosial?. Di era digital juga
rupa wajah dari invisible hand
sedikit berbeda. Sekarang bukan hanya interaksi manusia, tapi juga interaksi
algoritma, data, serta platform digital yang membentuk pasar. Jika dahulu
invisible hand dianggap sebagai mekanisme alamiah yang dapat menyeimbangkan
pasar, kini invisible hand berpotensi
menciptakan efisiensi sekaligus ketimpangan baru. Oleh karena itu, diperlukan
keseimbangan antara kebebasan pasar digital dengan regulasi Negara.
Dalam konteks modern, peran Negara semakin dibutuhkan, jangan sampai pasar digital hanya menguntungkan platform besar, sementara pekerja atau UMKM termajinalisasi, pasar bebas dapat menciptakan ketidakadilan struktural dan Negara perlu hadir sebagai penyeimbang, Negara mendorong inklusi digital dan litari, hal ini agar masyarakat melek teknologi jika tidak akan terjadi digital devide yang semakin lebar. Dalam konsep invisible hand memiliki jiwa moral yang menganggap kompetisi sehat dan insentif individu dapat memotivasi kontribusi sosial. Namun kini, algoritma tidak memiliki moral domain kecuali dapat di arahkan secara etis. Platform dapat memanipulasi konsumen demi engagement dan keuntungan, bukan demi kesejahteraan masyarakat. Tanpa akuntabilitas, algoritma bisa memperkuat bias dan juga menghambat peluang adil di pasar.
References:
Dumitra, Edi-Cristian & Gândea, Iulia Maria (2022). Digitalisation-‘The Invisible Hand’ of Digital Economy. Journal of Financial Studies, Vol. 13(7): 51–62.
Kurnia, A. H. (2025, November 9). Tangan Tak Terlihat di Era Digital: Masih
Relevankah Teori Adam Smith? Posnews.co.id.
Setiawan, E. (2025, Agustus 10). Invisible Hand dan Ekonomi Indonesia: Antara
Teori
dan Realita Pasar. Edunews.id.