LOGIN
Invisible Hand Di Era Digital
02 January 2026 15:14 WIB 56 Views

Invisible Hand Di Era Digital


Oleh: Dedek Kumara, S.E., M.M.


Istilah Invisible Hand diperkenalkan oleh Adam Smith, dalam karya bukunya yang fenomenal “The Wealth of Nation (1776)”. Konsep tangan tak terlihat atau invisible hand ini menjelaskan bagaimana kepentingan pribadi individu dapat menghasilkan manfaat kolektif bagi masyarakat secara keseluruhan. Kepentingan pribadi ini dapat secara tidak langsung menghasilkan hasil sosial atau ekonomi yang menguntungkan. Kekuatan pasar yang mengatur distribusi sumber daya tanpa perlu adanya campur tangan dari pemerintah. Dengan kata lain, harmoni sosial dapat terwujud melalui kebebasan individu dalam berinovasi, berdagang, dan berproduksi.

Pada era globalisasi, invisible hand sangat terlihat jelas dalam sistem perdagangan bebas. Banyak perusahaan berlomba-lomba menarik konsumen global serta menciptakan produk yang berkualitas. Inovasi pada teknologi, efisiensi, hingga keberagaman barang yang dapat kita nikmati hingga sekarang ini dapat dikatakan hasil dari dorongan kepentingan individu dalam persaingan pasar. Dalam gagasannya Adam Smith menekankan intervensi pemerintah yang minim, namun pada kenyataannya dalam ekonomi modern menunjukan bahwa mekanisme pasar tidak selalu berjalan sempurna. Dalam arti peran pemerintah tetap penting melalui regulasi, pengawasan, kebijakan fiskal, maupun kebijakan moneter.

Fenomena ekonomi digital dan maraknya pertumbuhan startup merupakan bukti nyata dari konsep invisible hand. Layanan transportasi online, marketplace, hingga fintech berkembang sangat pesat karena adanya kebutuhan dan perubahan perilaku masyarakat. Para founder yang awalnya mungkin mengejar keuntungan pribadi justru berdampak kepada masyarakat dengan membuka lapangan kerja, mendorong inklusi keuangan, dan mempercepat transformasi digital dikalangan masyarakat.

Apakah di era sekarang ini invisible hand dikendalikan oleh yang namanya algoritma? Artinya, apakah pasar tidak lagi hanya terbentuk dari interaksi manusia, akan tetapi juga dari mesin cerdas yang mengatur arah permintaan dan penawaran. Bahkan konsep invisible hand di era digital ini tidak selalu membawa kesejahteraan bersama. Perusahaan besar dapat monopoli digital, bisa menguasai pasar sehingga menghambat persaingan sehat. Data dijadikan sebagai komoditas, para pemakai mengejar hiburan namun disadari menyerahkan data yang dapat dimonetisasi perusahaan. Adanya ketimpangan digital, para UMKM yang tidak melek digital akan jauh tertinggal. Lalu dapat terjadi juga Filter bubble & Disinformasi, yaitu algoritma menciptakan bias informasi yang berpengaruh pada politik dan masyarakat sosial.    

Walaupun invisible hand dapat menciptakan efisiensi, tidak selalu menjamin pemerataan. Ketimpangan ekonomi masih terjadi, contohnya perusahaan besar menguasai pangsa pasar global. Hingga dalam hal ini menimbulkan pertanyaan, sejauh mana invisible hand masih relevan tanpa campur tangan kebijakan redistributif, seperti subsidi, pajak progresif, atau program bantuan sosial?. Di era digital juga rupa wajah dari invisible hand sedikit berbeda. Sekarang bukan hanya interaksi manusia, tapi juga interaksi algoritma, data, serta platform digital yang membentuk pasar. Jika dahulu invisible hand dianggap sebagai mekanisme alamiah yang dapat menyeimbangkan pasar, kini invisible hand berpotensi menciptakan efisiensi sekaligus ketimpangan baru. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara kebebasan pasar digital dengan regulasi Negara.

Dalam konteks modern, peran Negara semakin dibutuhkan, jangan sampai pasar digital hanya menguntungkan platform besar, sementara pekerja atau UMKM termajinalisasi, pasar bebas dapat menciptakan ketidakadilan struktural dan Negara perlu hadir sebagai penyeimbang, Negara mendorong inklusi digital dan litari, hal ini agar masyarakat melek teknologi jika tidak akan terjadi digital devide yang semakin lebar. Dalam konsep invisible hand memiliki jiwa moral yang menganggap kompetisi sehat dan insentif individu dapat memotivasi kontribusi sosial. Namun kini, algoritma tidak memiliki moral domain kecuali dapat di arahkan secara etis. Platform dapat memanipulasi konsumen demi engagement dan keuntungan, bukan demi kesejahteraan masyarakat. Tanpa akuntabilitas, algoritma bisa memperkuat bias dan juga menghambat peluang adil di pasar.


References:

Dumitra, Edi-Cristian & Gândea, Iulia Maria (2022). Digitalisation-‘The Invisible Hand’ of Digital Economy. Journal of Financial Studies, Vol. 13(7): 51–62.


Kurnia, A. H. (2025, November 9). Tangan Tak Terlihat di Era Digital: Masih

Relevankah Teori Adam Smith? Posnews.co.id.


Setiawan, E. (2025, Agustus 10). Invisible Hand dan Ekonomi Indonesia: Antara Teori

dan Realita Pasar. Edunews.id.