Isu mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali mengemuka di ruang publik dan media digital. Polemik ini tidak berdiri sebagai fakta hukum yang telah diputuskan, melainkan sebagai wacana sosial-politik yang berulang, diproduksi dan direproduksi dalam ekosistem informasi yang sarat polarisasi. Dalam perspektif akademis, persoalan ini lebih tepat dipahami sebagai persilangan antara krisis kepercayaan publik, disrupsi informasi digital, dan tantangan penegakan prinsip negara hukum.
Sejumlah pihak di ruang publik menyuarakan keraguan terhadap dokumen akademik Presiden Jokowi, khususnya ijazah pendidikan tinggi. Namun, hingga saat ini, tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan bahwa ijazah Presiden adalah palsu. Sebaliknya, institusi pendidikan terkait dan lembaga negara telah berulang kali menyampaikan klarifikasi dan penegasan mengenai keabsahan riwayat pendidikan Presiden. Dalam konteks negara hukum, klarifikasi institusional dan putusan pengadilan merupakan satu-satunya rujukan kebenaran formal, bukan opini personal atau viralitas di media sosial.
Dari sudut pandang komunikasi politik, isu ijazah palsu menunjukkan bagaimana simbol akademik—seperti ijazah—dapat dimobilisasi sebagai instrumen delegitimasi kekuasaan. Ijazah tidak lagi diperlakukan sebagai dokumen administratif, melainkan sebagai penanda moral dan intelektual yang sarat muatan ideologis. Fenomena ini sejalan dengan teori framing dan agenda setting, di mana isu yang diulang secara konsisten dapat membentuk persepsi publik meskipun minim bukti empiris baru.
Secara epistemologis, polemik ini juga mencerminkan rendahnya literasi akademik sebagian publik dalam membedakan antara bukti, dugaan, dan opini. Dalam tradisi ilmiah, keabsahan suatu klaim ditentukan melalui verifikasi metodologis, otoritas institusional, dan mekanisme adjudikasi yang sah. Ketika standar ini diabaikan, ruang publik berisiko terjebak dalam apa yang disebut sebagai post-truth politics, di mana emosi dan keyakinan pribadi mengalahkan fakta yang dapat diverifikasi.
Dari perspektif hukum tata negara, tudingan terhadap kepala negara memiliki implikasi serius. Konstitusi menjamin persamaan di hadapan hukum, tetapi juga menuntut kehati-hatian agar kritik tidak berubah menjadi fitnah. Mekanisme hukum disediakan bagi siapa pun yang memiliki bukti untuk diuji di pengadilan. Sebaliknya, penyebaran tuduhan tanpa dasar hukum yang kuat berpotensi melanggar prinsip due process of law dan merusak tatanan demokrasi deliberatif.
Lebih jauh, polemik ijazah Presiden Jokowi memperlihatkan bagaimana media digital mempercepat sirkulasi isu tanpa proses kurasi yang memadai. Algoritma platform cenderung mengamplifikasi konten sensasional, bukan konten yang paling akurat. Dalam situasi ini, tanggung jawab etis media, akademisi, dan pendidik menjadi krusial untuk menghadirkan narasi yang rasional, kontekstual, dan berbasis bukti.
Pada akhirnya, isu ijazah palsu Presiden Jokowi bukan sekadar soal dokumen pendidikan, melainkan cermin dari tantangan demokrasi Indonesia di era digital. Tantangan tersebut meliputi penguatan literasi hukum dan akademik, peneguhan etika komunikasi politik, serta konsistensi penegakan hukum sebagai satu-satunya arena penentu kebenaran formal. Tanpa itu, ruang publik akan terus dipenuhi polemik berulang yang lebih mencerminkan konflik kepercayaan daripada pencarian kebenaran. (AhDi)